PENGARUH PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI BAGI GENERASI BANGSA
Oleh: Nury Firdausia*
Dewan Hakim yang arif dan bijaksana,
Hadirin sebangsa dan setanah air yang kami banggakan,
Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat kita, marak dengan dengan istilah pornografi dan pornoaksi. Kedua istilah tersebut hadirin, bukan saja menjadi buah bibir masyarakat tapi sudah menjadi salah satu model yang sanggup menggelincirkan manusia ke lembah penyakit perzinahan yang berujung pada pelacuran atau yang dikenal dengan istilah prostitusi.
Pornografi dan pornoaksi ini hadirin, kini semakin menjamur dan membaur, marak dan merebak, bahkan sudah menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari, yang akibatnya tidak sedikit anak-anak kita, remaja, pemuda, bahkan kakek-kakekpun ikut dibuai dengan khayalan-khayalan jorok, pikiran kotor, otak mesum, sehingga terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, pemerkosaan, pencabulan, perzinahan, prostitusi, serta pornografi dan pornoaksi kini sudah menjadi santapan pagi, siang dan malam hari.
Bahkan yang lebih mengerikan lagi hadirin, pornografi dan pornoaksi kini telah terprogram dengan rapi seolah-olah hal yang alami dan tidak lagi dianggap tabu. Jika kita membiarkan hal ini semakin menjadi, tidak mau peduli dan tidak mau mengatasinya, kami yakin pornografi dan pornoaksi akan menjadi firus yang menggerogot, melemahkan, menghancurkan bahkan memporak-porandakan mental dan moral generasi bangsa. Oleh karena itu pengaruh pornografi dan pornoaksi adalah tema yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini, sebagai rujukan surat Al-Isra’ Ayat 32 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk".
Demikian penegasan Allah mengenai larangan untuk mendekati perbuatan zina. Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “Wala Taqrobuzzina” أي: ولاتجزومن الزنى Larangan tersebut merupakan larangan komperhensif dari perbuatan zina.
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirul Qur’an menjelaskan bahwa kata Faahisyahdiartikan Dosa yang besar. Dan juga menurut Imam al-Thobary dalam Jami’ul Bayan fi ta’wil qur’an menjelaskan bahwa zina termasuk sejelek-jeleknya jalan:
Sedangkan qoidah Ushul fiqih menyatakan: (صل في النهي للتحريم الأ) pada prinsipnya larangan tersebut menunjukkan pada makna yang haram. Dengan demikian haram bagi kita, saya, saudara dan seluruh komponen bangsa untuk mendekati perzinahan.
Lalu apa yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi? Haba Yasin berpendapat bahwa: Kata pornografi berasal dari bahasa Yunani klasik yang berarti lukisan tentang pelacur. Pornografi dan pornoaksi adalah segala bentuk gambar, maupun tulisan yang sengaja dibuat untuk merangsang seksualitas. Lalu bagaimana praktek pornografi dan pornoaksi di Negeri tercinta kita Indonesia? jujur harus kita akui, kita tidak bisa menutup mata. Dimana-mana kini marak dengan gambar-gambar porno, film-film porno, majalah-majalah porno, situs-situs porno, tayangan yang mengeksploitasi aurat wanita dengan menggunakan pakaian yang serba minim. Bahkan kini muncul trend video mesum para artis dan tokoh terkenal. Bukankah hal tersebut dapat memicu seseorang untuk melakukan perzinahan? Bukankah tayangan tersebut bisa memancing seseorang untuk melakukan pemerkosaan? Sudah kita saksikan hadirin, di bawah lampu remang-remang berpasang-pasangan wanita jalang dengan lelaki si hidung belang, atau mereka yang dengan sentuhan dan pijatan wanita erotis di tempat spa dan mandi sauna, pesta-pesta bugil, yang bukan saja marak di kota-kota besar tapi kini telah merebak di seluruh penjuru negeri tercinta ini. Akibatnya style pakaian saat inipun serba minim dan pergaulan bebas telah mempengaruhi generasi muda bangsa. Padahal Rasulullah telah mengingatkan:
Hadirin, peringatan Rasulullah tadi sudah terbukti dengan adanya data yang tercatat dari hasil survey Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 Kota Besar di Indonesia, menunjukkan hasil yang mencemaskan, 66% siswa SD telah menyaksikan pornografi dan pornoaksi, 97% remaja Indonesia pernah menonton film porno, 93,7% pernah melakukan ciuman, petting dan oral sex, 62,7% remaja usia SMP tidak perawan, dan 21,2% remaja SMA pernah aborsi. Hal tersebut tentu menjadi pemicu utama menyebarnya virus HIV/AIDS dan hingga saat ini telah terhitung 180.000 warga Indonesia terserang AIDS dan tinggal menunggu lonceng kematian.... (Na’udzubillahi min dzalik). Lalu, apa yang harus kita lakukan untuk memberantas pornografi dan pornoaksi? Sebagai jawabannya, mari kita renungkan firman Allah dalam suroh Ali-Imran ayat 104:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung”.
[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Imam Ali As-Shobuni dalam Shofwa at-Tafasir menjelaskan:
Sejalan dengan misi tadi, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan ucapan, jika tidak mampu maka rubahlah dengan hati. Dan merubah dengan hati adalah cerminan dari iman yang lemah”.
Dengan demikian hadirin, ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pornografi dan pornoaksi: yang Pertama, sebagai realisasi dakwah biyadih, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan kebijakan harus bersikap tegas dalam menjalankan UUD Anti Pornografi dan Pornoaksi, dan menghukum para pelanggarnya. Jujur kami akui, kami bangga kepada pemerintah yang telah berhasil merazia ratusan keping VCD Porno, kami bangga kepada pemerintah yang telah sukses menghancurkan tempat-tempat perzinahan, kami bangga kepada pemerintah yang telah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pencabulan, kami bangga kepada pemerintah yang telah sukses menutup akses situs-situs porno. Tapi kami akan jauh lebih bangga, jika pemerintah bersikap tegas kepada para pelaku hiburan yang selalu menjual aurat yang mengandung erotisme, padahal Hadirin hal tersebut merupakan salah satu dari sederetan daftar yang menjadi penyebab maraknya pemerkosaan dan perzinahan. Yang Kedua, kita harus menghidupkan lembaga sensor film, lembaga yang memiliki aturan yang definitif, mempunyai komitmen untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. Dan yang Ketiga,kepada seluruh warga Indonesia yang baik, kita harus mendukung dan membantu usaha pemerintah dalam memberantas pornografi dan pornoaksi, dengan cara:
"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".
Dengan demikian dari uraian tadi dapat kami ambil sekelumit kesimpulan bahwa, pornografi dan pornoaksi merupakan virus yang menggerogot, melemahkan, menghancurkan dan memporak-porandakan mental dan moral generasi bangsa. Oleh karena itu, mulai saat ini kita harus mengatakan perang, perang, dan perang terhadap pornografi dan pornoaksi.
Hadirin, sebagai bahan memori kami akhiri syarahan ini dengan sebuah pantun:
Jangan salahkan jika mawar berduri,
Bersyukurlah karena duri berbunga mawar.
Jangan salahkan jika syari’at membatasi,
Bersyukurlah karena syari’at anda terpuji.
*Teks ini adalah editing dari teks Juara I MSQ Nasional 2008, terimakasih Tim MSQ Banten 2008.
ألسلام عليكم ورحمة الله وبراكاته
ألحمدلله القائل ولاتقرب الزنى الصلاة والسلام على سيد المصطفى
وعلى أله وأصحابه أهل الصدق والوفى
(أمابعد)
Dewan Hakim yang arif dan bijaksana,
Hadirin sebangsa dan setanah air yang kami banggakan,
Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat kita, marak dengan dengan istilah pornografi dan pornoaksi. Kedua istilah tersebut hadirin, bukan saja menjadi buah bibir masyarakat tapi sudah menjadi salah satu model yang sanggup menggelincirkan manusia ke lembah penyakit perzinahan yang berujung pada pelacuran atau yang dikenal dengan istilah prostitusi.
Pornografi dan pornoaksi ini hadirin, kini semakin menjamur dan membaur, marak dan merebak, bahkan sudah menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari, yang akibatnya tidak sedikit anak-anak kita, remaja, pemuda, bahkan kakek-kakekpun ikut dibuai dengan khayalan-khayalan jorok, pikiran kotor, otak mesum, sehingga terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, pemerkosaan, pencabulan, perzinahan, prostitusi, serta pornografi dan pornoaksi kini sudah menjadi santapan pagi, siang dan malam hari.
Bahkan yang lebih mengerikan lagi hadirin, pornografi dan pornoaksi kini telah terprogram dengan rapi seolah-olah hal yang alami dan tidak lagi dianggap tabu. Jika kita membiarkan hal ini semakin menjadi, tidak mau peduli dan tidak mau mengatasinya, kami yakin pornografi dan pornoaksi akan menjadi firus yang menggerogot, melemahkan, menghancurkan bahkan memporak-porandakan mental dan moral generasi bangsa. Oleh karena itu pengaruh pornografi dan pornoaksi adalah tema yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini, sebagai rujukan surat Al-Isra’ Ayat 32 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk".
Demikian penegasan Allah mengenai larangan untuk mendekati perbuatan zina. Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “Wala Taqrobuzzina” أي: ولاتجزومن الزنى Larangan tersebut merupakan larangan komperhensif dari perbuatan zina.
لأنه يفيدالنهي عن مقدمات الزنى كاللمس والقبلة والنظرة والغمز وغير ذالك
Larangan yang sebenarnya adalah segala sesuatu yang mendekati perzinahan, baik itu memandang, menyentuh, mencium dan lain sebagainya. Demikian penafsiran ‘Ali Asshobuni dalam Shafwatut Tafasir. Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirul Qur’an menjelaskan bahwa kata Faahisyahdiartikan Dosa yang besar. Dan juga menurut Imam al-Thobary dalam Jami’ul Bayan fi ta’wil qur’an menjelaskan bahwa zina termasuk sejelek-jeleknya jalan:
لأنه طريق أهل معصية الله والمخالفين أمره
Karena itu adalah cara/jalan para ahli maksiat dan para pembangkang perintah Allah. Sedangkan qoidah Ushul fiqih menyatakan: (صل في النهي للتحريم الأ) pada prinsipnya larangan tersebut menunjukkan pada makna yang haram. Dengan demikian haram bagi kita, saya, saudara dan seluruh komponen bangsa untuk mendekati perzinahan.
Lalu apa yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi? Haba Yasin berpendapat bahwa: Kata pornografi berasal dari bahasa Yunani klasik yang berarti lukisan tentang pelacur. Pornografi dan pornoaksi adalah segala bentuk gambar, maupun tulisan yang sengaja dibuat untuk merangsang seksualitas. Lalu bagaimana praktek pornografi dan pornoaksi di Negeri tercinta kita Indonesia? jujur harus kita akui, kita tidak bisa menutup mata. Dimana-mana kini marak dengan gambar-gambar porno, film-film porno, majalah-majalah porno, situs-situs porno, tayangan yang mengeksploitasi aurat wanita dengan menggunakan pakaian yang serba minim. Bahkan kini muncul trend video mesum para artis dan tokoh terkenal. Bukankah hal tersebut dapat memicu seseorang untuk melakukan perzinahan? Bukankah tayangan tersebut bisa memancing seseorang untuk melakukan pemerkosaan? Sudah kita saksikan hadirin, di bawah lampu remang-remang berpasang-pasangan wanita jalang dengan lelaki si hidung belang, atau mereka yang dengan sentuhan dan pijatan wanita erotis di tempat spa dan mandi sauna, pesta-pesta bugil, yang bukan saja marak di kota-kota besar tapi kini telah merebak di seluruh penjuru negeri tercinta ini. Akibatnya style pakaian saat inipun serba minim dan pergaulan bebas telah mempengaruhi generasi muda bangsa. Padahal Rasulullah telah mengingatkan:
إذاظهرالزنى والربى في قرية فقد أحلوا لأنفسهم عذاب الله
“Jika perzinahan dan riba telah membudaya di suatu Negara, seolah-olah mereka telah menghalalkan diturunkannya adzab Allah SWT. ”Hadirin, peringatan Rasulullah tadi sudah terbukti dengan adanya data yang tercatat dari hasil survey Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 Kota Besar di Indonesia, menunjukkan hasil yang mencemaskan, 66% siswa SD telah menyaksikan pornografi dan pornoaksi, 97% remaja Indonesia pernah menonton film porno, 93,7% pernah melakukan ciuman, petting dan oral sex, 62,7% remaja usia SMP tidak perawan, dan 21,2% remaja SMA pernah aborsi. Hal tersebut tentu menjadi pemicu utama menyebarnya virus HIV/AIDS dan hingga saat ini telah terhitung 180.000 warga Indonesia terserang AIDS dan tinggal menunggu lonceng kematian.... (Na’udzubillahi min dzalik). Lalu, apa yang harus kita lakukan untuk memberantas pornografi dan pornoaksi? Sebagai jawabannya, mari kita renungkan firman Allah dalam suroh Ali-Imran ayat 104:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung”.
[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Imam Ali As-Shobuni dalam Shofwa at-Tafasir menjelaskan:
أي: ولتكن منكم طائفة للدعوة إلى الله للأمربكل معروف والنهي عن كل منكر
“Hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang berdakwah menuju Allah, menyeru segala yang ma’ruf dan mencegah dari segala yang munkar”Sejalan dengan misi tadi, Rasulullah bersabda:
من رأى منكم منكرا فاليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه وإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف الإيمان
Artinya:“Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan ucapan, jika tidak mampu maka rubahlah dengan hati. Dan merubah dengan hati adalah cerminan dari iman yang lemah”.
Dengan demikian hadirin, ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pornografi dan pornoaksi: yang Pertama, sebagai realisasi dakwah biyadih, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan kebijakan harus bersikap tegas dalam menjalankan UUD Anti Pornografi dan Pornoaksi, dan menghukum para pelanggarnya. Jujur kami akui, kami bangga kepada pemerintah yang telah berhasil merazia ratusan keping VCD Porno, kami bangga kepada pemerintah yang telah sukses menghancurkan tempat-tempat perzinahan, kami bangga kepada pemerintah yang telah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pencabulan, kami bangga kepada pemerintah yang telah sukses menutup akses situs-situs porno. Tapi kami akan jauh lebih bangga, jika pemerintah bersikap tegas kepada para pelaku hiburan yang selalu menjual aurat yang mengandung erotisme, padahal Hadirin hal tersebut merupakan salah satu dari sederetan daftar yang menjadi penyebab maraknya pemerkosaan dan perzinahan. Yang Kedua, kita harus menghidupkan lembaga sensor film, lembaga yang memiliki aturan yang definitif, mempunyai komitmen untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. Dan yang Ketiga,kepada seluruh warga Indonesia yang baik, kita harus mendukung dan membantu usaha pemerintah dalam memberantas pornografi dan pornoaksi, dengan cara:
- Alim ulama’ harus terus berdakwah di tengah-tengah masyarakat
- Para orang tua harus membimbing anak-anaknya agar tidak tersesat
- Seluruh warga harus mampu menciptakan lingkungan islami, yang terbebas dari segala macam kemaksiatan
- Terutama kepada para pemuda yang kami cintai, mulai saat ini kita harus mau menutup mata, dari hiburan yang tidak sehat dan pergaulan yang tidak bermanfaat.
"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".
Dengan demikian dari uraian tadi dapat kami ambil sekelumit kesimpulan bahwa, pornografi dan pornoaksi merupakan virus yang menggerogot, melemahkan, menghancurkan dan memporak-porandakan mental dan moral generasi bangsa. Oleh karena itu, mulai saat ini kita harus mengatakan perang, perang, dan perang terhadap pornografi dan pornoaksi.
Hadirin, sebagai bahan memori kami akhiri syarahan ini dengan sebuah pantun:
Jangan salahkan jika mawar berduri,
Bersyukurlah karena duri berbunga mawar.
Jangan salahkan jika syari’at membatasi,
Bersyukurlah karena syari’at anda terpuji.
أوصيكم ونفسنا بتقوالله
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Teks ini adalah editing dari teks Juara I MSQ Nasional 2008, terimakasih Tim MSQ Banten 2008.
1 komentar:
ASLM, izin copas y..
Posting Komentar