BAHAYA KORUPSI BAGI KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA
Oleh: Nury Firdausia*
Hadirin pecinta al-Qur’an yang dirahmati oleh Allah,
Hadirin yang berbahagia, kalau salah satu selogan di televisi mengatakan ”satu untuk semua”, berbeda dengan mental-mental para koruptor yang sebaliknya ”semua untuk satu” . Gara-gara perut nafsu selalu menuntut, merasa tidak puas karunia Allah yang Maha Luas, mengambil dengan hati culas! Kedikjayaan waktu telah menuai bukti, bahwa keserakahan adalah sumber kehancuran dan ketamakan adalah bibit kejahatan.
Padahal Allah adalah Maha kuasa atas segala sesuatu, digenggamannyalah karunia seseorang ditentukan, kaya atau miskin, mulia atau justru hina.
Hadirin yang rindu rahmat Allah...
Negara kita Indonesia, dikenal dengan Negara yang memiliki bangsa yang bermoral, bangsa yang beradab, bangsa yang bermartabat, meskipun berbeda suku, berbeda bahasa, berbeda budaya, bahkan berbeda agama, namun tetap mampu menjaga perdamaian dalam kesatuan yang utuh dibawah landasan falsafahnya "Binneka TunggalIka".
Namun dibalik semua itu, Bangsa-bangsa lain menyebut kita sebagai bangsa yang sedang mengalami penyakit amnesia dengan stadium yang sangat merisaukan. Sudah tak berbilang berapa jumlah peristiwa bersejarah lalu-lalang di hadapan kita. Peristiwa yang membanggakan, atau peristiwa tragis yang meluluhlantakkan perikehidupan manusia. Salah satunya adalah perbuatan korupsi.
Padahal Allah telah dengan tegas menyatakan, larangan terhadap perbuatan korupsi dengan konteks khiyanat. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 27 hingga 28 yang berbunyi:
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui.
28. Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Hadirin Yang Dirahmati Allah ...
Penafsiran dari lafadz khiyanah dalam ayat tersebut adalah:
Demikian penafsiran Imam Al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’aniy.
Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna, busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Sedangkan menurut Badan Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Oleh karena itu perbuatan korupsi adalah khianat kepada Allah, khianat kepada Rasulullah, khianat kepada Bangsa dan Negara, ironisnya juga khianat kepada diri sendiri.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur:
Dalam riwayat lain menegaskan: الراشي والمرتشي في النار
“Pemberi suap dan penerima suap sama-sama di nerakalah tempatnya”
Hadirin...
Ditengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2009 silam, ternyata di Tahun 2011 ini Indonesia merupakan negara terkorup dari 16 negara di Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis pada Senin, 8 Maret 2011 oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong. Penilaian itu didasarkan atas pandangan ekskutif bisnis yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih.
Derap langkah penegakkan hukum di Indonesia seakan terhenti. Hal itu salah satunya dikarenakan masih banyaknya prilaku koruptif yang ditonjolkan pejabat Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD dalam diskusi ‘Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (18 Feb 2010) mengatakan bahwa , “Hampir semua pejabat itu korupsi”. Hal ini dikarenakan birokrasi penegakkan hukum di Indonesia yang masih buruk. Sehingga memberi peluang para pejabat untuk melakukan korupsi. Inilah kenapa korupsi banyak terjadi bahkan menjamur di berbagai level.
SURABAYA - Selama triwulan pertama Januari sampai Maret 2011 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangani kasus korupsi paling banyak dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Anwar, mengatakan, total kasus korupsi baik yang masih dalam penyidikan maupun penuntutan dari seluruh Kejati di Indonesia mencapai 1.800 perkara. Dari jumlah kasus yang masuk, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima 226 perkara. Jumlah ini merupakan yang paling banyak di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengungkapkan fakta bahwa hutang Indonesia dalam RAPBN tahun 2011 mencapai Rp.164,4 trilliun. Pembayaran hutang ini menyita 13,68 persen dari belanja negara. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo dalam rapat Perubahan Asumsi Makro 2011. Survey Nasional korupsi melaporkan bahwa 48%pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi dan tidak jelas.
Jika demikan jelas bahwa korupsi benar-benar mengelabui bangsa ini, dari aspek pendidikan, koruptor-koruptor yang tidak bertanggungjawab telah menelantarkan anak-anak jalanan dan putus sekolah yang seharusnya dapat mengenyam pendidikan dengan baik, justru terlantar tanpa ada yang memperdulikan, dari aspek sosial, korupsi menjadikan bangsa Indonesia terpuruk dalam kemiskinan yang tak kunjung usai. Bahkan dari aspek moral, Indonesia tidak lagi dijunjung tinggi martabatnya di mata bangsa-bangsa yang lain.
Sebagai bangsa yang bermoral, yang berlandaskan pancasila sila pertama yaitu ketuhanan yang Maha Esa, tidak sepantasnya praktek korupsi dan suap-menyuap akan memenuhi lembaran demi lembaran diary bangsa ini. Karena jika praktek itu tetap dilestarikan, maka bangsa ini bukan hanya miskin ekonomi, akan tetapi juga miskin moral, serta miskin keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Musyawarah Nasional ke-VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 1-1/25-28 Juli 2000 M dan membahas tentang risywah (suap), ghulul (korupsi) dan hadiah kepada pejabat. Dengan mengambil solusi dari surat Al-Anfal Ayat 29 yang berbunyi:
29. Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, kami akan memberikan kepadamu Furqaan[607]. dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Allah mempunyai karunia yang besar.
[607] artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang Haq dan yang batil, dapat juga diartikan disini sebagai pertolongan.
Hadirin Pecinta Al-Qur’an yang dirahmati Allah.......
Lanjutan dari surat Al-Anfal tadi merupakan penegasan Allah, bahwasanya hanya hamba Allah yang beriman dan bertakwa yang akan memperoleh petunjuk untuk dapat membedakan yang haq dan yang batil. Oleh karena itu, langkah yang paling utama untuk menghidari korupsi adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun selain itu, kita harus bertindak tegas kepada para koruptor dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
“Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan ucapan, jika tidak mampu maka rubahlah dengan hati. Dan merubah dengan hati adalah cerminan dari iman yang lemah”.
Pertama, sebagai realisasi dakwah biyadi, pemerintah sebagai pemilik kekuasaan dan kebijakan harus bersikap tegas dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi hingga ke akar-akarnya. Kedua, kita harus mengoptimalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang memiliki aturan definitif dalam menyelidiki kasus korupsi. Ketiga,sebagai realisasi dakwah billisan, kita sebagai warga negara harus ikut membantu usaha pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara, para alim ulama, da’i, guru harus berdakwah di tengah-tengah masyarakat, melalui pendidikan aqidah, pendidikan fiqih, pendidikan anti korupsi, pendidikan karakter dan pendidikan moral. Para orang tua harus terus membimbing anak-anaknya agar senantiasa memiliki iman dan takwa yang kokoh, serta selalu berperilaku jujur.
Jujur kami akui, kami bangga kepada pemerintah yang telah berhasil membongkar ribuan kasus korupsi dan menghukum ratusan koruptor negeri ini. Namun kami akan jauh lebih bangga, jika pemerintah dan para pemimpin dapat memberikan teladan dalam menjauhi praktek korupsi dan berani bersikap tegas untuk menghukum para koruptor tanpa membeda-bedakan pangkat dan jabatannya.
Oleh sebab itu hadirin, dengan jalan apapun kita wajib membentengi diri kita, keluarga kita, lingkungan kita dari perilaku korupsi yang merugikan banyak orang itu. Marilah kita mencari makanan, harta, uang dan rizki lainnya dengan cara yang halal, sehingga kita bisa menjalani kehidupan ini dalam naungan keridlaan-Nya.
Saya akhiri syarahan ini dengan perkataan Sari Mehmed Pasha, bendaharawan kerajaan Turky mengatakan: "penyuapan adalah biang keladi segala pelanggaran hukum, landasan kejahatan dan bencana yang paling besar. Penyebab ketidakadilan dan kekejaman adalah korupsi” maka dari itu ingatlah bahwa korupsi ada karena sebuah pegkhianatan dan terbongkar karena sebuah penghianatan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga yang kami ucap tidak hanya menjadi hiasan di bibir semata, dan semoga yang anda dengar tidak hanya melintas ditelinga. Namun mampu merasuk kalbu dan tersimpan dalam memori, sehingga dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
الحمدلله الذي امرنابالعدل والإحسان والصلاة والسلام على خير البيان سيدنا ومولانا محمد وعلى اله واصحابه إلى يوم البيان [أمابعد]
Dewan Hakim yang arif dan bijaksana,Hadirin pecinta al-Qur’an yang dirahmati oleh Allah,
Hadirin yang berbahagia, kalau salah satu selogan di televisi mengatakan ”satu untuk semua”, berbeda dengan mental-mental para koruptor yang sebaliknya ”semua untuk satu” . Gara-gara perut nafsu selalu menuntut, merasa tidak puas karunia Allah yang Maha Luas, mengambil dengan hati culas! Kedikjayaan waktu telah menuai bukti, bahwa keserakahan adalah sumber kehancuran dan ketamakan adalah bibit kejahatan.
Padahal Allah adalah Maha kuasa atas segala sesuatu, digenggamannyalah karunia seseorang ditentukan, kaya atau miskin, mulia atau justru hina.
Hadirin yang rindu rahmat Allah...
Negara kita Indonesia, dikenal dengan Negara yang memiliki bangsa yang bermoral, bangsa yang beradab, bangsa yang bermartabat, meskipun berbeda suku, berbeda bahasa, berbeda budaya, bahkan berbeda agama, namun tetap mampu menjaga perdamaian dalam kesatuan yang utuh dibawah landasan falsafahnya "Binneka TunggalIka".
Namun dibalik semua itu, Bangsa-bangsa lain menyebut kita sebagai bangsa yang sedang mengalami penyakit amnesia dengan stadium yang sangat merisaukan. Sudah tak berbilang berapa jumlah peristiwa bersejarah lalu-lalang di hadapan kita. Peristiwa yang membanggakan, atau peristiwa tragis yang meluluhlantakkan perikehidupan manusia. Salah satunya adalah perbuatan korupsi.
Padahal Allah telah dengan tegas menyatakan, larangan terhadap perbuatan korupsi dengan konteks khiyanat. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 27 hingga 28 yang berbunyi:
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui.
28. Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Hadirin Yang Dirahmati Allah ...
Penafsiran dari lafadz khiyanah dalam ayat tersebut adalah:
عدم العمل بما أمر الله تعالى به ورسوله عليه الصلاة والسلام وارتكاب ما نهاه الله ورسوله
Tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasulnya, tapi justru melakukan apa yang telah dilarang oleh Allah.Demikian penafsiran Imam Al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’aniy.
Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna, busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Sedangkan menurut Badan Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Oleh karena itu perbuatan korupsi adalah khianat kepada Allah, khianat kepada Rasulullah, khianat kepada Bangsa dan Negara, ironisnya juga khianat kepada diri sendiri.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan atau perekonomian negara;
- Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
- Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri.
- · عن عبد الله بن عمر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي
Dalam riwayat lain menegaskan: الراشي والمرتشي في النار
“Pemberi suap dan penerima suap sama-sama di nerakalah tempatnya”
Hadirin...
Ditengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2009 silam, ternyata di Tahun 2011 ini Indonesia merupakan negara terkorup dari 16 negara di Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis pada Senin, 8 Maret 2011 oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong. Penilaian itu didasarkan atas pandangan ekskutif bisnis yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih.
Derap langkah penegakkan hukum di Indonesia seakan terhenti. Hal itu salah satunya dikarenakan masih banyaknya prilaku koruptif yang ditonjolkan pejabat Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD dalam diskusi ‘Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (18 Feb 2010) mengatakan bahwa , “Hampir semua pejabat itu korupsi”. Hal ini dikarenakan birokrasi penegakkan hukum di Indonesia yang masih buruk. Sehingga memberi peluang para pejabat untuk melakukan korupsi. Inilah kenapa korupsi banyak terjadi bahkan menjamur di berbagai level.
SURABAYA - Selama triwulan pertama Januari sampai Maret 2011 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangani kasus korupsi paling banyak dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Anwar, mengatakan, total kasus korupsi baik yang masih dalam penyidikan maupun penuntutan dari seluruh Kejati di Indonesia mencapai 1.800 perkara. Dari jumlah kasus yang masuk, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima 226 perkara. Jumlah ini merupakan yang paling banyak di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengungkapkan fakta bahwa hutang Indonesia dalam RAPBN tahun 2011 mencapai Rp.164,4 trilliun. Pembayaran hutang ini menyita 13,68 persen dari belanja negara. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo dalam rapat Perubahan Asumsi Makro 2011. Survey Nasional korupsi melaporkan bahwa 48%pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi dan tidak jelas.
Jika demikan jelas bahwa korupsi benar-benar mengelabui bangsa ini, dari aspek pendidikan, koruptor-koruptor yang tidak bertanggungjawab telah menelantarkan anak-anak jalanan dan putus sekolah yang seharusnya dapat mengenyam pendidikan dengan baik, justru terlantar tanpa ada yang memperdulikan, dari aspek sosial, korupsi menjadikan bangsa Indonesia terpuruk dalam kemiskinan yang tak kunjung usai. Bahkan dari aspek moral, Indonesia tidak lagi dijunjung tinggi martabatnya di mata bangsa-bangsa yang lain.
Sebagai bangsa yang bermoral, yang berlandaskan pancasila sila pertama yaitu ketuhanan yang Maha Esa, tidak sepantasnya praktek korupsi dan suap-menyuap akan memenuhi lembaran demi lembaran diary bangsa ini. Karena jika praktek itu tetap dilestarikan, maka bangsa ini bukan hanya miskin ekonomi, akan tetapi juga miskin moral, serta miskin keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Musyawarah Nasional ke-VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 1-1/25-28 Juli 2000 M dan membahas tentang risywah (suap), ghulul (korupsi) dan hadiah kepada pejabat. Dengan mengambil solusi dari surat Al-Anfal Ayat 29 yang berbunyi:
29. Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, kami akan memberikan kepadamu Furqaan[607]. dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Allah mempunyai karunia yang besar.
[607] artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang Haq dan yang batil, dapat juga diartikan disini sebagai pertolongan.
Hadirin Pecinta Al-Qur’an yang dirahmati Allah.......
Lanjutan dari surat Al-Anfal tadi merupakan penegasan Allah, bahwasanya hanya hamba Allah yang beriman dan bertakwa yang akan memperoleh petunjuk untuk dapat membedakan yang haq dan yang batil. Oleh karena itu, langkah yang paling utama untuk menghidari korupsi adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun selain itu, kita harus bertindak tegas kepada para koruptor dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
من رأى منكم منكرا فاليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه وإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف الإيمان
Artinya:“Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan ucapan, jika tidak mampu maka rubahlah dengan hati. Dan merubah dengan hati adalah cerminan dari iman yang lemah”.
Pertama, sebagai realisasi dakwah biyadi, pemerintah sebagai pemilik kekuasaan dan kebijakan harus bersikap tegas dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi hingga ke akar-akarnya. Kedua, kita harus mengoptimalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang memiliki aturan definitif dalam menyelidiki kasus korupsi. Ketiga,sebagai realisasi dakwah billisan, kita sebagai warga negara harus ikut membantu usaha pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara, para alim ulama, da’i, guru harus berdakwah di tengah-tengah masyarakat, melalui pendidikan aqidah, pendidikan fiqih, pendidikan anti korupsi, pendidikan karakter dan pendidikan moral. Para orang tua harus terus membimbing anak-anaknya agar senantiasa memiliki iman dan takwa yang kokoh, serta selalu berperilaku jujur.
Jujur kami akui, kami bangga kepada pemerintah yang telah berhasil membongkar ribuan kasus korupsi dan menghukum ratusan koruptor negeri ini. Namun kami akan jauh lebih bangga, jika pemerintah dan para pemimpin dapat memberikan teladan dalam menjauhi praktek korupsi dan berani bersikap tegas untuk menghukum para koruptor tanpa membeda-bedakan pangkat dan jabatannya.
Oleh sebab itu hadirin, dengan jalan apapun kita wajib membentengi diri kita, keluarga kita, lingkungan kita dari perilaku korupsi yang merugikan banyak orang itu. Marilah kita mencari makanan, harta, uang dan rizki lainnya dengan cara yang halal, sehingga kita bisa menjalani kehidupan ini dalam naungan keridlaan-Nya.
Saya akhiri syarahan ini dengan perkataan Sari Mehmed Pasha, bendaharawan kerajaan Turky mengatakan: "penyuapan adalah biang keladi segala pelanggaran hukum, landasan kejahatan dan bencana yang paling besar. Penyebab ketidakadilan dan kekejaman adalah korupsi” maka dari itu ingatlah bahwa korupsi ada karena sebuah pegkhianatan dan terbongkar karena sebuah penghianatan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga yang kami ucap tidak hanya menjadi hiasan di bibir semata, dan semoga yang anda dengar tidak hanya melintas ditelinga. Namun mampu merasuk kalbu dan tersimpan dalam memori, sehingga dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
أوصيكم ونفسنا بتقوالله
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
1 komentar:
alhamdulillah ketemu blognya Nuri. Mungkin pean gak tahu saya tapi saya tahu sampean dari adik tingkatku juga, aku di UIN angkatan 2005 tapi lulus 2010. Selalu sukses ya dek, kalo ketemu Ianatut Toifah salam njeh...
Posting Komentar